Sabtu, 06 Juni 2015

Manusia dan Keadilan

1. Pengertian Keadilan
    Keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakuan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya. Keadilan dalam penerapannya tidaklah mesti terlalu lugas. Pengenaan keadilan yang bersifat lugas justru menimbulkan ketidakadilan. Seperti kata ungkapan "summum ius, summa iniura" (penerapan hukum secara penuh, penuh ketidakadilan). Karena itu, dalam mewujudkan keadilan diperlukan prinsip lain untuk mengimbanginya, yaitu kepatutan (aequitas). Prinsip kepatutan dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial.

2. Pengertian Keadilan Sosial
    Keadilan sosial menurut Ir. Soekarno adalah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Tidak ada exploitation de I'homme par I'homme. Masyarakat yang hidup dalam keadilan merupakan impian setiap bangsa, Masyarakat haruslah adil, tidak pandang bulu, dan tidak menciptakan kesenjangan sosial.

3. Berbagai Macam Keadilan
   1) Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya, dimana yang diutamakan adalah objek tertentu yang merupakan hak dari seseorang. Keadilan komutatif berkenaan dengan hubungan antar orang/antar individu. Di sini ditekankan agar prestasi sama nilainya dengan kontra prestasi.
    2) Keadilan Distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya, di mana yang menjadi subjek hak adalah individu, sedangkan subjek kewajiban adalah masyarakat. Keadilan distributif berkenaan dengan hubungan antara individu dan masyarakat/negara. Di sini yang ditekankan bukan asas kesamaan/kesetaraan (prestasi sama dengan kontra prestasi). Melainkan, yang ditekankan adalah asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa, atau kebutuhan. Keadilan jenis ini berkenaan dengan benda kemasyarakatan seperti jabatan, barang, kehormatan, kebebasan, dan hak-hak.
    3) Keadilan Legal, yaitu keadilan berdasarkan undang-undang. Yang menjadi objek dari keadilan legal adalah tata masyarakat. Tata masyarakat itu dilindungi oleh undang-undang. Tujuan keadilan legal adalah terwujudnya kebaikan bersama (bonum commune). Keadilan legal terwujud ketika warga masyarakat melaksanakan undang-undang, dan penguasa pun setia melaksanakan undang-undang itu.
    4) Keadilan Vindikatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya. Setiap warga masyarakat berkewajiban untuk turut serta dalam mewujudkan tujuan hidup bermasyarakat, yaitu kedamaian, dan kesejahteraan bersama. Apabila seseorang berusaha mewujudkannya, maka ia bersikap adil. Tetapi sebaliknya, bila orang justru mempersulit atau menghalangi terwujudnya tujuan bersama tersebut, maka ia patut menerima sanksi sebanding dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukannya.
    5) Keadilan Kreatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya, yaitu berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya. Keadilan ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di berbagai bidang kehidupan.
    6) Keadilan Protektif, yaitu keadilan yang memberikan proteksi atau perlindungan kepada pribadi-pribadi. Dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi-pribadi warga masyarakat wajib dilindungi  dari tindak sewenang-wenang pihak lain. Menurut Montesquieu, untuk mewujudkan keadilan protektif diperlukan adanya tiga hal, yaitu: tujuan sosial yang harus diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi manusia, dan konsistensi negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum.

 4. Pengertian Kejujuran dan Contohnya
Jujur merupakan suatu tindakan terpuji yang mana seseorang melakukan dan menyatakan suatu hal dengan kondisi benar adanya tanpa ditambah atau dikurangi akan hal tersebut. Jadi kejujuran adalah sebuah nilai positif yang dilakukan seseorang ketika ia bertindak jujur. Kejujuran merupakan hal yang dijunjungtinggi dalam kehidupan manusia. Maka, jika ya katakan ya, jika tidak katakan tidak. Contoh dari kejujuran itu sendiri adalah 3 orang anak yang membeli pisang goreng seharga Rp. 1.000,- di kantin jujur. Mereka membayar Rp. 3.000,- ke dalam kotak yang telah disediakan kantin jujur yang mana tidak ada penjaga kantin jujur tersebut. Mereka membayar dengan harga yang seharusnya mereka bayar maka mereka melakukan kejujuran.

 5. Pengertian Kecurangan dan Contohnya
    Curang adalah suatu tindakan negatif yang mana seseorang melakukan atau menyatakan hal yang tidak sesuai dengan kenyataan yaitu dengan menambahkan atau mengurangi. Jadi kecurangan adalah suatu nilai negatif yang dilakukan seseorang ketika bertindak curang. Kecurangan merupakan suatu tindakan tercela. Contoh dari kecurangan adalah seorang siswa yang mencontek kertas ujian temannya saat ujian berlangsung. Seharusnya ujian dilakukan dengan jujur yaitu sesuai kemampuan tiap individu.

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar